kualifikasi jasa konstruksi kecil sampe besar, selain dari sertifikasinya, apakah ada nilai minimal/maksimal nominal kontrak nya atau tidak ya mas/mbak?
DJP hanya melihat Sertifikasi yg diterbitkan LPJK, Apakah ada persyaratan nominal untuk memperoleh sertifikasi Besar, Menengah atau Kecil, Silakan konfirmasi ke LPJK
–
LK