PMK-187 bisa diajuin oleh instansi pemerintah ga?
Pihak pembayar meliputi: (Pasal 4 ayat (2) PMK-187/PMK.03/2015) Wajib Pajak orang pribadi; Wajib Pajak badan; dan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. kalau karena kesalahan pemotongan, yg mengajukan rekanan yg dipotong
–
LK