izin bertanya mas/mba, di form DGT PER 25 2018 memang gaada kan ya untuk ngisi keterangan kaya gitu?
Form DGT digunakan untuk mengetahui klasifikasikan WP LN agar DJP tidak salah dalam menerapkan Tax Treaty, Untuk jenis penghasilan tentu harus dilihat case by case, Konfirmasi dulu, casenya WP seperti apa
–
LK