denda/pinalty keterlambatan pembayaran atas jual beli apakah termasuk Objek PPN?
pinalti nya mengubah nilai kontrak atau justru buat kontrak sendiri. Tagihannya dipisah atau enggak? Kalau mengubah nilai kontrak bisa saja mengubah dpp, yg artinya fp sebelum perubahan dibuatkan fp pengganti
–
FRS