Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau kita memberikan pinjaman di website semacam P2P(peer to peer lending) apakah ada ketentuan untuk membayar dan melaporkan hasil bunga tsb?

Jawaban

penegasan KPP.. pada dasarnya bunga yg diterima masuk pengertian penghasilan

Dasar Hukum

Editor

SR