kalau dia dapat insentif penyederhanaan lampiran spt tahunan tp pas dia melengkapi lampirannya telat, gimana ?
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak, dan Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP. (pasal 8 ayat 5 PER 06/PJ/2020)
–
AL