insentif PPh 21 DTP nilainya berkurang
Dalam hal Pemberi Kerja memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) huruf a), huruf b), atau huruf c), namun Pemberi Kerja telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai, maka: 1) Pemberi Kerja dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21;
–
S