apabila wp umkm tidak bs mengajukan suket pph final sesuai pmk-44 krn sll ditolak, pdhl sudah memenuhi ketentuan. AR sudah lasis . tp wp mengajukan kembali suket masih ditolak.
konfirmasi Ke KPP, harusnya dah selesai dengan proses lasis dari KPP
–
EAL