ppn boleh dibiayakan?
balik lagi ke ketentuan pasal 6 dan 9 terkait biaya fiskal yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang bukan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1(h) maka bisa dikurangkan jika berhubungan dengan 3M
–
NGD