Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembuatan fp untuk insentif pmk 28/2020 kan harus isi di keterangan fpnya sesuai se 24/2020 kalau lupa diisi ?

Jawaban

dibetulkan saja karena di se 24/2020 diminta untuk menambahkan keterangan

Dasar Hukum

Editor

AL