peneyrahan obat di klinik sebuah pt dimana dia PKP
kalau klinik ini satu kesatuan dengan perusahaan dan perusahaan itu PKP, maka atas penyerahannya itu terutang PPN. yg tidak terutang itu terkait instalasi farmasi yg di ketetntaun SE-06/PJ.52/2000
–
AL