kalau untuk penggunaan kurs KMK digunakan pada saat membuat Faktur Pajak hal ini berarti akan berbeda dengan kurs yang diterapkan pada Invoice ya menggunakan kurs Tengah BI?
yang diatur adalah pembuatan fp , harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur. sedangkan invoice tak diatur..
–
EAL