Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

daftar nominatif untuk biaya promosi gabisa di ttd direitur gmn ?

Jawaban

Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa: (Pasal 6 ayat (2) PMK-02/PMK.03/2010) nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

Dasar Hukum

Editor

AL