Penandatangan Nota Pembatalan
Karena di PMK 65 2010 hanya disebutkan ditandatangani oleh yang berhak menandatangani, Kembali ke UU KUP Pasal 32 Ayat 1 (Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: badan oleh pengurus;)
–
LK