tahun 2017 jan s/d nov 2017 belum 4.8 milyar kemudia di akhir des menjadi 6 M dan pkp baru diterbitkan 25 jan 2018 pertanyaan apakah selisih di tahun 2017 itu dikenai PPN?
pastiin dulu , pkp nya secara jabatan atau permohonan. dasar hukum di pmk 197/2013.
–
EAL