orang LN di indo kerja di badan penanaman modal negaranya yg di indo. Digaji dari LN. Dia spln dikenakan pph 26 ga?
jika si ekspatriat memang bisa membuktikan bahwa dia adalah pegawai badan yang berpusat di LN dan penghasilan langsung dibayarkan dr sana ke rekening ekspatriat, maka tidak ada potput 21/26.
–
FRS