Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

orang LN di indo kerja di badan penanaman modal negaranya yg di indo. Digaji dari LN. Dia spln dikenakan pph 26 ga?

Jawaban

jika si ekspatriat memang bisa membuktikan bahwa dia adalah pegawai badan yang berpusat di LN dan penghasilan langsung dibayarkan dr sana ke rekening ekspatriat, maka tidak ada potput 21/26.

Dasar Hukum

Editor

FRS