jika WP menyampaikan kelengkapan dokumen SPT Tahunan badan lebih dari tgl 30 Juni, apakah akan dikenakan denda? Apakah dianggap menjadi telat?
Kalau yg dimaksud relaksasi PER-06/PJ/2020 maka SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak, dan Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP.
–
NP