au menanyakan pajak orang pribadi. Tuan A & B merupakan pemilik CV X. Tuan A adalah ayah dari tuan B. Jika tuan A menghibahkan kepemilikan CV X sebagian kepada tuan B, apakah dikenai PPh?
bsa jadi, normatif aja agisni, smpein aja aspek yg menjadi BOP bagaimana
–
HHS