kalau ada pkp yang bertransaksi sm bumn cabang (bumn cabangnya ini pemusatan ppn dan transaksi diatas 10jt), trs bumn cabangnya ini minta dibuatkan faktur pajak dengan kode 010 apakah bisa?
SE-45/2012, bahwa Terhadap cabang-cabang BUMN yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, baik berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang PPN maupun berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang KUP, pemungutan, penyetoran, danpelaporan PPN dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai Pemungut PPN dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk sebagai tempat pemusatan PPN terutang. tetap 03
–
EAL