kalau ada perubahan ttd efaktur ?
Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak maka PKP wajib menyampaikan; pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VB
–
AL