WP bisa pembetulan untuk kompensasi ke masa pembetulan? Atau bisa juga pembetulan beruntun?spt normal udah dapat pengembalian pendahuluan, tapi teryata mau dibetulkan lebih besar
boleh selama belum diperiksa, boleh kompensasi ke masa pajak berikutnya atau masa dilakukan pembetulan
–
EAL