Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP bisa pembetulan untuk kompensasi ke masa pembetulan? Atau bisa juga pembetulan beruntun?spt normal udah dapat pengembalian pendahuluan, tapi teryata mau dibetulkan lebih besar

Jawaban

boleh selama belum diperiksa, boleh kompensasi ke masa pajak berikutnya atau masa dilakukan pembetulan

Dasar Hukum

Editor

EAL