ada transaksi pengalihan dari SPLN ke SPDN, dengan kondisi asetnya tidak berubah tempat. dimana aset SPLN berada di indonesia.
untuk transaksi sesuai proses bisnis aja, kita tidak mengatur spesifik.. cuman kalo pengalihan terjadi, ada pph pasal 26, cek lagi apakah ada sewa atau bagaimana
–
EAL