sudah punya suket pp 23 sesuai pmk-44/2020 tapi gajadi memanfaatkan insentif dan sudah bayar, gimana selanjutnya?
Kalau WP-nya bayar PPh final seperti biasa dan gak lapor realisasi berarti sesuai ketentuan WP tersebut gak berhak memanfaatkan insentif DTP-nya. Tapi apakah perlu prosedur pembatalan atau tidak gak diatur jadi bisa coba konfirmasi KPP ybs.
–
NP