Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Wanita kawin memilih terpisah, ketika coba daftar online tidak bisa krn NIK dan KK sudah terdaftar, solusinya bgmn ya mas/mba?

Jawaban

Pastikan pilih kategori MT atau PH pada kategori Wajib Pajak di ereg. Jangan pilih untuk orang pribadi. selain itu pastikan wanita kawin ini sebelumnya belum pernah memiliki npwp.

Dasar Hukum

Editor

FRS