Wanita kawin memilih terpisah, ketika coba daftar online tidak bisa krn NIK dan KK sudah terdaftar, solusinya bgmn ya mas/mba?
Pastikan pilih kategori MT atau PH pada kategori Wajib Pajak di ereg. Jangan pilih untuk orang pribadi. selain itu pastikan wanita kawin ini sebelumnya belum pernah memiliki npwp.
–
FRS