WP pp 23 di tengah tahun omzet melebihi 4,8 M. blm dilakukan pemotongan karena ga bilnag kalau melebihi omzet?
untuk wp yg di tengah tahun melebihi 4,8M dilanjtkan menggunakan pp 23 sampai akhir tahun sehingga pemotongan ttp dilakukan. kalau saat pemotongan wp bisa memberikan sket pp 23 sipotong 0,5% kalau tidak bisa memberikan sket dipotong sesuai ketentuan biasa pph 23 kalau atas jasa
–
AL