Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Fasilitas PPN PMK28/2020 perlu permohonan Sket?

Jawaban

Todak perlu ada permohonan, sepanjang memenuhi syarat langsung bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP atas transaksi tersebut

Dasar Hukum

Editor

EII