WP belum melakukan pembayarn pajak karenasudah tidak bekerja dan tidak menjalankan kegiatan usaha
Jika memang tidak ada penghasilan maka tidak ada kewajiban pelaporan, sepanjang NPWP masih aktif silahkan laporkan SPT, jika kedepannya juga tidak ada penghasilan silahkan permohonan NE
–
EII