WP transaksi jasa pengurusan dokumen melalui agen asal perusahaan korea. Agen tidak mau dipotong pph pasal 23 dan PPN dengan dasar artikel 8 tax treaty. apakah benar?
dijelaskan sesuai tax treaty, karena email, maka tidak bisa digali apakah negara yang dimaksud WP adalah korea utara atau selatan. Jadi jawaban yang diberikan dengan asumsi negara yang dimaksud WP adalah korea selatan. dijelaskan sesuai artikel 8, bisa juga masuk ke artikel 7, dan artikel 5.
–
FRS