Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah bisa dibawa kompensasi dari ppn masa sebelum april untuk PMK 44 (restitusi) dan proses penelitiannya gimana

Jawaban

SE 29, dapat bawa kompensasi dari masa pajak sebelumnya, penelitian materiil untuk PM masa pajak yg bersangkutan, kompensasi akan diusulkan pemeriksaan

Dasar Hukum

Editor

EAL