atas kekutangan pembyaran angsuran 25 kalau dibayarkan bersaman dengan masa berikutnya apkah bisa ?
tidak karena angsuran pph 25 dianggap sudah lapor kalau sudah dibayar dan tervalidasi dengan ntpn sehingga masa harus sesuai tidak bisa ikut dengan masa berikut. harus dibayar per masa
–
AL