Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Min mau tanya kalau untuk cicilan SPT Tahunan Badan yang sebesar 30% itu setelah masukin SPT sementara 2019 bisa min?

Jawaban

Ditanya dulu maksudnya PER-08 atau PMK-44

Dasar Hukum

Editor

LK