mengajukan permohonan memanfaatkan insentif PMK-44/2020 tp ditolak sudah lewat DJPOnline dan KPP. Sebenarnya kami berhak memanfaatkan atau tidak?
Cek ketentuan siapa saja yg berhak memanfaatkan PMK-44/PMK.03/2020, kalau memang merasa memenuhi ketentuan seharusnya bisa memanfaatkan fasilitas PPh 21 DTP.
–
NP