DPP untuk sisa pengemas yang akan dikeluarkan dari kawasan berikat?
Sebenarnya kalau yang dikeluarkan dari kawasan berikat adalah sisa pengemas dan limbah maka dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN-nya. Bisa cek dasar aturannya di PMK-131/PMK.04/2018 pasal 24 ayat (7) kalau asal barangnya dari Luar daerah pabean atau pasal 25 ayat (9) kalau asal barangnya dari TLDDP.
–
NP