jika Perusahaan tidak mempunyai hutang yg memiliki bunga, apakah wajib lapor DER sebagai lampiran SPT Tahunan Badan? Gimana ya mas/mba?
balik ke pasal 2 per-25/2017 rekha.. Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang dan Modal.
–
HHS