nstansi pemerintah menggunakan jasa catering. di spjnya pajak yg dibayar (ppd 10% dan pph 23). nah masih dipotong lagi 1% sama pemilik catering. katanya untuk laporan tahunan paja
dijelasin aja terkait PP 23 dlu, klo instansi pemerintah ga motong PPh 23 klo rekanan punya SKet PP 23, tapi dipotong nya PPh Pasal 4 (2), trus klo emng ga punya SKet, maka ttp wajib dipotong PPh 23 dan si rekanan jg menyetor sendiri terkait seluruh omset nya di bulan tersebut termasuk penyerahan jasa ke instansi pemerintah, trus kok malah dipotong 1% sama rekanan? kan kewajiban PP23 melekat ke pemilik omsetnya yaitu si rekanan. konfirmasi lg klo bisa
–
HHS