Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

fasilitas PMK-41/2020 di DJPOnline menunya apa?

Jawaban

sampai saat ini belum tersedia menunya di DJPOnline. Sesuai pasal 8 ayat (6) PMK-41/2020 dalam hal laman DJP belum tersedia bisa/tidak dapat diakses bisa mengajukan melalui KPP terlebih dahulu. Infokan juga dalam rangka pandemi covid-19 ini cara penyampaian permohonan seperti apa.

Dasar Hukum

Editor

NP