Mau tanya apakah jika sudah masukin PKP resiko rendah dan sudah terima pembayaran pendahuluan, jika ada pembetulan SPT Masa apakah pembetulan tersebut juga bisa mendapatkan pengembalian?
tidak dilarang, silahkan ajukan pengembalian pendahuluan kalo emang memenuhi ketentuan sebagai PKP berisiko rendah.
–
EAL