premi asuransi yang dibayar ke perusahaan asuransi di LN (wp ob sbg tertanggung), apakah ttp lapor spt masa pph 26 nya ?
untuk premi yang dibayar oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi diluar negeri, pemotong pph pasal 26 nya adalah pihak tertanggung. Jadi, op silakan setor potong pph pasal 26 atau sesuai tax treaty jika terpenuhi dan buat bukti potong serta lapor spt masa pp 23/26 nya.
–
KLG