apabila telat lapor realisasi pajak DTP apakah ada denda atau imbas ke proses perpajakan pph 21?
untuk denda atau sanksi telat lapornya belum diatur kakk. Tapi disebutin dalam aturannya di se 29-2020 angka 7 dalam hal Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak belum menyampaikan laporan realisasi sesuai tanggal sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d, sistem informasi DJP akan memberikan notifikasi kepada Account Representative Pemberi Kerja/Wajib Pajak bersangkutan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
–
KLG