penjualan elpiji dikenakan pph 22 final dan jasa angkut apakah semuanya kena pp 23
Omset usaha untuk penjualan elpiji dikenak pajak Pasal 22 yg bersifat final sevara tersendiri menurut PMK 34/2017. Sementara, omset atas jasa angkut masuk ke kategori skema pemajakan pph final umkm sepanjang nilainya dibawah 4,8M dan memenuhi ketentuan lain sesuai pp 23/2018
–
KLG