Wp tidak ada kewajiban menyampaikan cbcr, namun ada kesalahan dalam masukin nilai reveneu konsolidasi di notifikasi cbcr, dia harus betulin spt jg atau hanya betulin notifikasi cbcr nya saja?
Karna notifikasi cbcr kan jadi dokumen lampiran SPT Tahunan (PER 02/2019), jadi kalau ada pembetulan notifikasi amannya pembetulan SPT Tahunannya juga du. Supaya lampirannya benar dan sesuai.
–
MDR