Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp sudah melaporkan spt tahunan menggunakan tarif yg 25% kelebihannya bagimana ya

Jawaban

Kalau perpu 1/2020 bukan pengurangan angsuran PPh 25, melainkan pengurangan tarif yang mulai berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Di SPT tahun 2019 sudah bisa menggunakan tarif 22% untuk penghitungan angsuran nya saja, PPh terutang thn 2019 tetap menggunakan 25%.

Dasar Hukum

Editor

NGD