Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau mau pembatalan insentif PP 23 WP UMKM gimana ya??

Jawaban

- kalau sudah mengajukan insentif, belum ada mekanisme pembatalan - kalau tidak ada penghasilan, ya tidak perlu lapor (bukan pembatalan), termasuk tidak perlu lapor realisasi - apa WP salah nangkep, jadi ingin pembatalan?

Dasar Hukum

Editor

KRT