kalau mau pembatalan insentif PP 23 WP UMKM gimana ya??
- kalau sudah mengajukan insentif, belum ada mekanisme pembatalan - kalau tidak ada penghasilan, ya tidak perlu lapor (bukan pembatalan), termasuk tidak perlu lapor realisasi - apa WP salah nangkep, jadi ingin pembatalan?
–
KRT