PPh 21, input insentif 21 DTP di espt21
- WP menanyakan PPh 21 DTP (PMK 44) BUKAN PMK 28 (21 dibebaskan) - maka, benar apa yang disampaikan AR - pengisian SPT seperti biasa, di bagian 1721 I di atas PTKP, penghitungan seperti biasa, tapi DTP (tidak disetorkan)
–
KRT