untuk penerapan insentif pph 25 tata cara pembuatan ebilling kodenya apakah tetap sama? Dan nominal yg dI input apa yg sudah d kurangi 30%?
Betul, kodenya sama. Nilainya mendapatkan pengurangan 30% dari perhitungan PPh 25 yang seharusnya dibayarkan. Kalo udah terlanjur bayar padahal seharusnya pengurangan bisa mengajukan Pbk
–
MDR