Wp sudah disetujui pph 21 dtp, tp tdk semua pegawai memenuhi syarat dtp. Pelaporan di e-sptnya gimana? Dan realisasinya gimana?
- penghitungan PPh ps.21 mengacu ke PER-16/2016, dan pelaporannya juga seperti SPT biasanya - hanya dipisahkan pegawai yang mendapat fasilitas DPT dengan yang tidak - KB dari penghitungan PPh karyawan yang tidak DTP disetor seperti biasa - KB dari fasilitas DTP, diisikan NTPN 9999999999999999 (16 digit) - laporan realisasi dilakukan per tri wulan, nanti pedana di Juli. Di tabel realisasi tersebut ada rinciannya - di SE-29 sudah jelas semua
–
KRT