Apabila wp sudah mengajukan insentif pph 21 dtp saat pmk 23 masih berlaku, apakah skrg harus mengajukan lagi di djponline karena sudah berganti menjadi pmk 44?
Pada pmk 44/2020 psl 15 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuannya dan wp ttp dapat memanfaatkan insentif tsb kalau memang telah disetujui. Tapi untuk penyampaian laporan realisasinya ttp dilakukan berdasarkan pmk 44/2020
–
FRS