Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika wp akan memanfaatkan insentif ppn pmk 44, spt april LB 6 milyar. 4,5m mau direstitusi pake insentif ppn lalu 1,5m dikompensasi ke masa selanjutnya apakah bisa?

Jawaban

Tidak Bisa, SPT PPN hanya 1 Pilihan

Dasar Hukum

Editor

LK