Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mohon Info cara pembetulan SPT Tahunan karena salah Penulisan Klarifikasi Lapangan Usaha ( KLU ) jika SPT Tahunan tersebut sudah lapor.

Jawaban

ini apakah untuk pemanfaatan pmk 44? Lampiran2 ini mksudnya kelengkapan spt nya ? Jika iya ttp menyesuaikan yg per-02/2019 nyaa, dan untuk status jika tidak ada perubahan selain KLU maka ttp mengikuti yg normalnya.

Dasar Hukum

Editor

KLG