Saya mendapatkan 2 bukti potong dikarenakan saya pindah cabang, tetapi ketika saya input laporannya selalu lebih bayar diakhir.
yang diinput bukti potong dari pemberi kerja terakhir saja. Karena harusnya di bukpot yang terakhir itu sudah include Ph dari cabang sebelumnya. Kalau WP nya bilang LB, pastikan: - inputannya di efiling benar (tidak salah isi) - si pemberi kerja tidak salah membuat bukti potong. Yang disetahunkan itu lho.. Contoh penghitungan pindah cabang ada di halaman 17 butir 1.5 lampiran PER-16/PJ/2016
–
KRT